Saturday, February 26, 2011

Modifikasi Pelat Nomor, Denda Rp500 Ribu

Bagi anda pemilik kendaraan bermotor diimbau tidak memodifikasi pelat nomor polisi sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya dari B 390 LU, diubah tata letaknya menjadi B390 LU. ( BEGO LU), atau yang lebih seru seperti ini :

Aturan tidak diperbolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di
pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)."

Jadi sebaiknya anda menggunakan pelat B 1 ASA anda dapatkan dari samsat supaya B 3 BAS dari tilang.

1 comment:

  1. Asal jangan ada orang Pekalongan yang pakai plat nomor G 30 S ya, bukan hanya ditilang tapi langsung masuk Nusakambangan.

    ReplyDelete